Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Sibolga merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sibolga. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Sibolga disahkan oleh Notaris Kota Sibolga pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Sibolga
SK Wali Kota Sibolga tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sibolga periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Sibolga yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sibolga.
Status Organisasi
KOWANI Kota Sibolga berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sibolga dengan kedudukan di Kota Sibolga, Kota Sibolga. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sibolga.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Sibolga dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Sibolga di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sibolga disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Sibolga tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Sibolga adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sibolga.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sibolga.
KOWANI Kota Sibolga sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Sibolga disahkan oleh Wali Kota Sibolga melalui Surat Keputusan.